A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Diyakini bersama bahwa tantangan terbesar yang dihadapi
keperawatan dan pelayanan keperawatan adalah pemberian asuhan pada lansia yang
populasinya tumbuh pesat. Kebanyakan penyedia layanan kesehatan sepakat bahwa
persoalan terbesar saat ini adalah bagaimana membantu para lansia hidup sehat
dan produktif. Kebutuhan lansia di
komunitas sama bedanya dan ragamnya dengan individu lansia. Pemahaman
menyeluruh terhadap isu yang dihadapi lansia dikomunitas, yang mencoba
mempertahankan kemandirian dikomunitasnya sendiri, adalah suatu landasan dalam
membangun komunitas, sehingga lansia komunitas tersebut merasa puas dalam
menjalani hidupnya.
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
BAB II
LANDASAN TEORI DAN HUKUM
A.
LANDASAN
TEORI
Transportasi
merupakan kepentingan utama bagi lansia karena memungkinkan mereka tetap
mandiri. Layanan perumahan, medis, keuangan, dan layanan social hanya akan
berguna jika transportasi dapat membuat layanan itu terjangkau bagi mereka yang
membutuhkan. Dua faktor yang memiliki pada kebutuhan lansia akan transpotrasi
adalah pendapatan dan status kesehatan. Beberapa lansia yang selalu mengendarai
mobil, mereka akhirnya menyadari bahwa mereka sudah tidak dapat lagi
melakukannya. Biaya pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor yang selalu
meningkat terkadang menjadi penghalang bagi pendapatan tetap. Selain itu selain
pertambahan usia muncul permasalahan fisik yang membatasi kemampuan seseorang
untuk mengoperasikan kendaraan dengan aman. Juga mereka yang mengalami
disabilitas ekstrem juga mungkin mereka menyadari bahwa mereka akan memerlukan
kendaraan yang di modifikasi (untuk mengakomodasi disabilitas mereka ) atau
transportasi khusus (mis, kendaraan yang dapat memuat kursi roda).
Berkaitan dengan
kebutuhan transportasi, lansia dapat dikategorikan kedalam tiga kelompok
berbeda :
a. Mereka
yang dapat menggunakan transportasi sekarang, baik kendaraan sendiri atau umum.
b. Mereka
yang dapat menggunakan transportasi umum jika kendala biaya dan akses ( tidak
tersedianya layanan) dihilangkan.
c. Mereka
yang memerlukan layanan khusus di luar yang tersedia melalui transporrtasi umum
Ketiadaan
layanan transportasi memndorong sejumlah organisasi swasta dan umum untuk
melayani lansia untuk menyediakan layanan transportasi.
Solusi ideal untuk memenuhi kebutuhan
transportasi lansia menurut Arcley mencakup 4 komponen :
1)
Pengurangan atau potonga harga untuk
seluruh transportasi umum
2)
Subsidi untuk menjamin jadwal dan rute
yang mencukupi dari transpotrasi umum saat ini
3)
Ongkos taksi yang disubsidi bagi mereka
yang lumpuh tak berdaya
4)
Dana untuk pusat lansia guna membeli dan
melengkapi kendaraan-kendaraan untuk mengangkut lansia secara layak, terutama
di dearah pedesaan.
B.
LANDASAN
HUKUM
AARP mensponsori 55
ALIVE / Mature Driving Program untuk membantu pengendara berusia lanjut
meningkatkan kemampuan berkendaranya, mencegah tabrakan kendaraan, dan
menghindari pelanggaran lalu lintas (AARP,1999a). AARP juga menerbitkan Older Driver Assesment and Resource Guide (panduan
pengkajian dan sumber pengemudi lansia) yang disediakan secara gratis.
Pengemudi yang berusia lanjut harus mengacu pada sumber ini atau sumber lain
yang ada di komunitas.
Pasal-pasal
yang mengatur tentang aksesibilitas bagi lanjut usia
·
Pasal 18
(1)
Pemerintah memberikan kemudahan dalam
pelayanan administrasi pemerintahan kepada lanjut usia untuk:
a.
memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP)
seumur hidup;
b.
melaksanakan kewajibannya membayar pajak
negara;
c.
memperoleh pelayanan kesehatan pada
sarana kesehatan milik pemerintah;
d.
melaksanakan pernikahan;
e.
melaksanakan kegiatan lain yang
berkenaan dengan pelayanan umum
(2)
Ketentuan mengenai pemberian kemudahan
dalam pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pasal 19
(1)
Pemerintah dan masyarakat memberikan
kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lanjut usia untuk:
a. pembelian
tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum;
b. akomodasi;
c. pembayaran
pajak;
d. pembelian
tiket masuk tempat rekreasi.
(2)
Ketentuan mengenai pemberian kemudahan
dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pasal 20
(1) Pemerintah
dan masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lanjut
usia untuk:
a. penyediaan
tempat duduk khusus;
b. penyediaan
loket khusus;
c. penyediaan
kartu wisata khusus;
d. penyediaan
informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia.
(2) Ketentuan
mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pasal 21
(1) Pemerintah
dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada
lanjut usia dalam bentuk:
a. penyediaan
tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b. penyediaan
alat bantu lanjut usia di tempat rekreasi;
c. pemanfaatan
taman-taman untuk olehh raga;
d. penyelenggaraan
wisata lanjut usia;
e. penyediaan
tempat kebugaran.
(2) Ketentuan
mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai bidang tugasnya masing-masing
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Paragraf Kedua
Kemudahan Dalam Penggunaan
Sarana dan Prasarana Umum
- Pasal 22
Setiap pengadaan sarana dan
prasarana umum oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dilaksanakan dengan
menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
- Pasal 23
Penyediaan aksesibilitas bagi
lanjut usia pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang
lanjut usia dalam melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
· Pasal 24
Penyediaan aksesibilitas bagi
lanjut usia pada sarana dan prasarana umum dapat berbentuk:
a.
fisik;
b.
non fisik.
· Pasal 25
(1)
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan
prasarana umum yang meliputi:
a. aksesibilitas
pada bangunan umum;
b. aksesibilitas
pada jalan umum;
c. aksesibilitas
pada pertamanan dan tempat rekreasi;
d. aksesibilitas
pada angkutan umum.
(2)
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk
non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. pelayanan
informasi;
b. pelayanan
khusus.
· Pasal 26
Aksesibilitas pada bangunan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan
menyediakan:
a.
akses ke, dari, dan di dalam
bangunan;
b. tangga dan lift khusus untuk bangunan
bertingkat;
c.
tempat parkir dan tempat naik turun
penumpang
d.
tempat duduk khusus;
e.
pegangan tangan pada tangga, dinding,
kamar mandi dan toilet;
f.
tempat telepon;
g.
tempat minum;
h.
tanda-tanda peringatan darurat atau
sinyal.
· Pasal 27
Aksesibilitas pada jalan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan
menyediakan:
a.
akses ke dan dari jalan umum;
b.
akses ke tempat pemberhentian
bis/kendaraan;
c.
jembatan penyeberangan;
d.
jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e.
tempat parkir dan naik turun penumpang;
f.
tempat pemberhentian kendaraan umum;
g.
tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka
jalan;
h.
trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi
roda;
i.
terowongan penyeberangan.
· Pasal 28
Aksesibilitas pada pertamanan dan
tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c,
dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
akses ke, dari, dan di dalam pertamanan
dan tempat rekreasi;
b.
tempat parkir dan tempat naik turun
penumpang;
c.
tempat duduk khusus/istirahat;
d.
tempat telepon;
e.
tempat minum;
f.
toilet;
g.
tanda-tanda atau sinyal.
· Pasal 29
Aksesibilitas pada angkutan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan
menyediakan:
a.
tangga naik/turun;
b.
tempat duduk khusus yang aman dan
nyaman;
c.
alat bantu;
d.
tanda-tanda atau sinyal.
· Pasal 30
Pelayanan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan
dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang
disediakan bagi lanjut usia.
· Pasal 31
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan
tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan
pada setiap sarana dan prasarana pembangunan/fasilitas umum;
b. penyediaan
media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar lanjut usia.
· Pasal 32
(1) Penyediaan
aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap
dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia dan
disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
(2) Sarana
dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas
wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Prioritas
aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing.
· Pasal 33
Standardisasi penyediaan
aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal
27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh
Menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
BAB III
TRANSPORTASI DAN AKSESIBILITAS
LANSIA
A.
PERMASALAHAN
-
Aksesibilitas
Aksesibilitas
dan keterjangkauan pelayanan kesehatan adalah tantangan bagi para lansia,
terutama lansia miskin yang tinggal di daerah pedesaan. Banyak diantara para
lansia tidak memiliki perencanaan
adekuat untuk pengeluaran medis sering kali menyertai penyakit kronik yang
mereka alami. Lansia sering kali mengalamo keterbatasan dalam merngakses
layanan preventif.
Tanggungan biaya
darin medicare, asuransi kesehatan utama untuk lansia, sering kali sangat kecil
untuk menutupi biaya promosi kesehatan dan pelayanan preventif. Tanggungan
biaya dari Medicare sering kali sulit
dipahami, dan kadang-kadang lansia dibiarkan untuk membayar pelayanan yang
seharusnya menjadi tanggung jawab Medicare.
Selain itu banyak biaya terkait kesehatan yang penting, seperti biaya obat yang
diresepkan ketika rawat jalan tidak ditanggung oleh Medicare.
Telah diketahui
secara umum bahwa lansia adalah pengkonsumsi terbesar obat-obatan yang
diresepkan dan seringkali membayar semua biaya obat-obatan tersebut. Selain
itu, banyak fasilitas yang ditawarkan Medicare tidak menyediakan dana tambahan
untuk menanggung biaya obat-obatan yang diresepkan atau pengeluaran medis
lainnya. Banyak lansia melaporkan bahwa mereka tidak memiliki makanan karena
uangnya digunakan untuk membayar pengobatan. Walaupun program Medicaid
disediakan bagi masyarakat lansia berpenghasilan rendah, tetapi karena
persyaratan pengajuannya yang sulit dipenuhim, banyak lansia tidak dapat
mengakses asuransi kesehatan dari Medicaid. Walaupun rentang pelayanan yang
kontinue diperlukan oleh populasi lansia dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya,
tetapi tidak semuanya tersedia untuk lansia diberbagai lingkungan, sehingga
kondisi ini dapat menimbulkan potensi ketidaksinambungan pelayanan.
Pelayanan
preventif untuk lansia sering kali terabaikan, karena banyak penyedia layanan
tidak melihat adanya keuntungan yang dihasilkan dari layanan ini dalam
tahun-tahun terakhir dari rentang kehidupan manusia. Isu yang berhubungan
dengan hal ini adalah rekrutmen dan pelatihan professional kesehatan untuk
memberikan pelayanan kesehatan dan medis kepada para lansia. Bagaimanapun,
profesi perawat telah memiliki pengalaman dan telah mengikuti pendidikan
lanjutan praktik keperawatan gerontology dan perawatan klien dewasa, seiring
dengan dimasukkannya mata kuliah geriatric dalam kurikulum pendidikan
keperawatan. Biaya dari pelayanan kesehatan alternative seperti akupuntur dan
pengobatan herbal mungkin tidak ditanggung oleh asuransi. Medicare dari Managed
Care saat ini disediakan bagi lansia dalam bentuk asuransi tambahan medicare,
yang menyediakan tanggungan biaya untuk
pelayanan tertentu yang tidak ditanggung oleh medicare. Popuilasi lansia sering
kali membutuhkan bimbingan dalam memilih asuransi tambahan. Medicare yang
menjadi pilihan terbaik dalam memenuhi kebutuhannya.
-
Transportasi
Transportasi
menuju sarana kesehatan adalah isu lain yang mempengaruhi aksesibilitas lansia
terhadap pelayanan kesehatan, terlebih lagi bagi lansia yang tinggal di daerah
pedesaan yang sangat sulit dijangkau karena sarana transportasinya yang kurang.
Lansia sering kali bergantung pada teman, anggota keluarga, dan pengemudi
taksi.
Jatuh adalah
penyebab kecelakaan terbesar pada lansia yang berusia di atas 70 tahun.
Diperkirakan sekitar dua pertiga kejadian jatuh pada lansia dapat dicegah.
Walaupun jatuh tidak menjadi masalah serius jika dialami oleh individu yang
lebih muda, tetapi lansia dapat menimbulkan efek yang membahayakan. Faktor
risiko yang umum dari jatuh adalah penggunaan
obat-obatan atau alcohol, kondisi fisik yang buruk, perubahan ketajaman
penglihatan, gangguan telinga dalam, masalah pada kaki, gangguan gaya berjalan
dan keseimbangan, dan hal-hal yangb membahayakan di sekitar rumah dan
komunitas.
Beberapa alat
pengkajian resiko jatuh telah dikembangkan dan tersedia secara luas. Skor dapat
dihitung dan ditinjau ulang bersdama lansia untuk merencanakan strategi
pencegahan jatuh. Selain itu, lansia juga berisiko mengalami cedera akibat
kecelakaan ketika berkendara, kebakaran, medikasi yang berlebih, dan hipo atau
hipertermi. Penurunan ketajaman penglihatan, gangguan keseimabangan, penurunan
kekuatan otot, dan penurunan waktu reaksi menghilangkan kemampuan lansia untuk menginterpretasikan
lingkungan mereka. Perawat kesehatan komunitas berada dalam posisi yang sangat
tepat untuk memfasilitasi program pencegahan jatuh pada keseluruhan komunitas
dan individu, dengan target para lansia.
B.
PEMECAHAN
MASALAH
-
Aksesibilitas
Pelayanan
masyarakat diberbagai bidang agar dapat dicapai dengan mudah oleh para lanjut
usia seperti pelayanan kesehatan, tempat rekreasi, fasilitas pendidikan dan
lain-lain. Bila mungkin mereka dibebaskan dari biaya pelayanan (sebagian
fasilitas sudah memberi kebebasan atau potongan / keringanan.
Perawat dapat
memainkan peran kunci selama perdebatan mengenai medicare dan Reformasi
Pengaman Sosial (RPS) dengan meningkatkan cakupan program pembiayaan pelayanan
kesehatan, bukan hanya mencegah penyakit, tetapi juga menjaga tabungan para
lansia agar tidak habis untuk membayar pelayanan kesehatan yang menyebabkan
mereka jatuh miskin dan menjadi lebih menderita lagi jika mereka sudah berada
dalam kemiskinan.
Pada kenyataannya lansia
tidak ingin dibedakan atau diperlakukan khusus. Penyediaan sarana yang
aksesibel untuk semua akan membuat
lansia lebih mandiri dan tidak takut terisolasi/terjebak difasilitas
umum, termasuk sarana pariwisata dan rekreasi.
-
Transportasi
Para lanjut usia khususnya didaerah
pedesaan sering tidak dapat menggunakan fasilitas umum karena berkurangnya
mobilitas mereka. Maka prioritas pertama adalah memungkinkan bagi para lanjut
usia untuk dapat bergerak lebih bebas dengan menyediakan fasilitas untuk
menjalankan fungsinya.
Seiring dengan peningkatan jumlah lansia,
jumlah pengendara lansia juga meningkat. Direkomondasikan agar pengendara
lansia belajar mengemudi kembali untuk mengakomodasikan perubahan neuromuscular
dan sensorik yang terjadi seiring proses menua. Pengendara lansia dianjurkan
untuk mengevaluasi kembali secara periodic kemampuan mereka dalam mengemudi,
termasuk pemeriksaan penglihatan atau
pendengaran dan evaluasi perubahan fisik lainnya yang dapat memengaruhi mereka
dalam berkendara. Dorong lansia untuk menanyakan kepada keluarga dan teman jika
mereka khawatir terhadap kemampuan berkendara.
fasilitas khusus
untuk para lansia t untuk memudahkan mereka menggunakan fasilitas tersebut,
sebagai contoh adalah pada sarana transportasi umum seperti bus dan kereta,
disediakan tempat duduk yang diprioritaskan untuk lansia dan orang cacat. Kalau
kita menekan tombol khusus pada elevator, maka pintu akan terbuka lebih lama
sehingga memberi waktu yang cukup bagi lansia ataupun pengguna kursi roda untuk
masuk tanpa ada orang lain membantu menekan tombol. Bagi tuna netra, pada
lantai stasiun kereta api, di depan pintu lift maupun depan tangga escalator
ada “jalur yang tidak mulus” yang menjadi tanda “sudah dekat” counter, lift, escalator,
dan sebagainya.
DOWNLOAD LENGKAP
DOWNLOAD LENGKAP