Rabu, 23 November 2011

Transportasi Dan Aksesibilitas Lansia



A.                 LATAR BELAKANG MASALAH
           Diyakini bersama bahwa tantangan terbesar yang dihadapi keperawatan dan pelayanan keperawatan adalah pemberian asuhan pada lansia yang populasinya tumbuh pesat. Kebanyakan penyedia layanan kesehatan sepakat bahwa persoalan terbesar saat ini adalah bagaimana membantu para lansia hidup sehat dan produktif.      Kebutuhan lansia di komunitas sama bedanya dan ragamnya dengan individu lansia. Pemahaman menyeluruh terhadap isu yang dihadapi lansia dikomunitas, yang mencoba mempertahankan kemandirian dikomunitasnya sendiri, adalah suatu landasan dalam membangun komunitas, sehingga lansia komunitas tersebut merasa puas dalam menjalani hidupnya.           
B.                    MAKSUD DAN TUJUAN









BAB II
LANDASAN TEORI DAN HUKUM

A.                    LANDASAN TEORI
Transportasi merupakan kepentingan utama bagi lansia karena memungkinkan mereka tetap mandiri. Layanan perumahan, medis, keuangan, dan layanan social hanya akan berguna jika transportasi dapat membuat layanan itu terjangkau bagi mereka yang membutuhkan. Dua faktor yang memiliki pada kebutuhan lansia akan transpotrasi adalah pendapatan dan status kesehatan. Beberapa lansia yang selalu mengendarai mobil, mereka akhirnya menyadari bahwa mereka sudah tidak dapat lagi melakukannya. Biaya pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor yang selalu meningkat terkadang menjadi penghalang bagi pendapatan tetap. Selain itu selain pertambahan usia muncul permasalahan fisik yang membatasi kemampuan seseorang untuk mengoperasikan kendaraan dengan aman. Juga mereka yang mengalami disabilitas ekstrem juga mungkin mereka menyadari bahwa mereka akan memerlukan kendaraan yang di modifikasi (untuk mengakomodasi disabilitas mereka ) atau transportasi khusus (mis, kendaraan yang dapat memuat kursi roda).
Berkaitan dengan kebutuhan transportasi, lansia dapat dikategorikan kedalam tiga kelompok berbeda :
a.       Mereka yang dapat menggunakan transportasi sekarang, baik kendaraan sendiri atau umum.
b.      Mereka yang dapat menggunakan transportasi umum jika kendala biaya dan akses ( tidak tersedianya layanan) dihilangkan.
c.       Mereka yang memerlukan layanan khusus di luar yang tersedia melalui transporrtasi umum
Ketiadaan layanan transportasi memndorong sejumlah organisasi swasta dan umum untuk melayani lansia untuk menyediakan layanan transportasi.
 Solusi ideal untuk memenuhi kebutuhan transportasi lansia menurut Arcley mencakup 4 komponen :
1)         Pengurangan atau potonga harga untuk seluruh transportasi umum
2)         Subsidi untuk menjamin jadwal dan rute yang mencukupi dari transpotrasi umum saat ini
3)         Ongkos taksi yang disubsidi bagi mereka yang lumpuh tak berdaya
4)         Dana untuk pusat lansia guna membeli dan melengkapi kendaraan-kendaraan untuk mengangkut lansia secara layak, terutama di dearah  pedesaan. 
B.                    LANDASAN HUKUM
AARP mensponsori 55 ALIVE / Mature Driving Program untuk membantu pengendara berusia lanjut meningkatkan kemampuan berkendaranya, mencegah tabrakan kendaraan, dan menghindari pelanggaran lalu lintas (AARP,1999a). AARP juga menerbitkan Older Driver Assesment and Resource Guide (panduan pengkajian dan sumber pengemudi lansia) yang disediakan secara gratis. Pengemudi yang berusia lanjut harus mengacu pada sumber ini atau sumber lain yang ada di komunitas.
Pasal-pasal yang mengatur tentang aksesibilitas bagi lanjut usia
·         Pasal 18
(1)         Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lanjut usia untuk:
a.             memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup;
b.            melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara;
c.             memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik pemerintah;
d.            melaksanakan pernikahan;
e.             melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum
(2)         Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pasal 19

(1)         Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lanjut usia untuk:
a.       pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum;
b.      akomodasi;
c.       pembayaran pajak;
d.      pembelian tiket  masuk tempat rekreasi.
(2)         Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pasal 20

(1)      Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lanjut usia untuk:
a.       penyediaan tempat duduk khusus;
b.      penyediaan loket khusus;
c.       penyediaan kartu wisata khusus;
d.      penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia.
(2)      Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pasal 21

(1)   Pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada lanjut usia dalam bentuk:
a.    penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b.   penyediaan alat bantu lanjut usia di tempat rekreasi;
c.    pemanfaatan taman-taman untuk olehh raga;
d.   penyelenggaraan wisata lanjut usia;
e.    penyediaan tempat kebugaran.
(2)   Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku

Paragraf Kedua
Kemudahan Dalam Penggunaan
Sarana dan Prasarana Umum

  • Pasal 22
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.
  • Pasal 23
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang lanjut usia dalam melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

·         Pasal 24

Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum dapat berbentuk:
a.             fisik;
b.            non fisik.

·         Pasal 25

(1)            Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a.    aksesibilitas pada bangunan umum;
b.   aksesibilitas pada jalan umum;
c.    aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi;
d.   aksesibilitas pada angkutan umum.
(2)            Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a.    pelayanan informasi;
b.   pelayanan khusus.

·         Pasal 26

Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan:
a.      akses ke, dari, dan di dalam bangunan;
b.      tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c.             tempat parkir dan tempat naik turun penumpang
d.            tempat duduk khusus;
e.             pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet;
f.             tempat telepon;
g.            tempat minum;
h.            tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.

 

·         Pasal 27

Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a.       akses ke dan dari jalan umum;
b.      akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c.       jembatan penyeberangan;
d.      jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e.       tempat parkir dan naik turun penumpang;
f.       tempat pemberhentian kendaraan umum;
g.      tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h.      trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i.        terowongan penyeberangan.

 

·         Pasal 28

Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan:
a.                   akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi;
b.                  tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c.                   tempat duduk khusus/istirahat;
d.                  tempat telepon;
e.                   tempat minum;
f.                   toilet;
g.                  tanda-tanda atau sinyal.

 

·         Pasal 29

Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan:
a.                   tangga naik/turun;
b.                  tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c.                   alat bantu;
d.                  tanda-tanda atau sinyal.

 

·         Pasal 30

Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia.

·         Pasal 31

Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a.       penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana pembangunan/fasilitas umum;
b.      penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar lanjut usia.

·         Pasal 32

(1)   Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
(2)   Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)   Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

·         Pasal 33

Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh Menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.










BAB III
TRANSPORTASI DAN AKSESIBILITAS LANSIA
A.                       PERMASALAHAN
-          Aksesibilitas
Aksesibilitas dan keterjangkauan pelayanan kesehatan adalah tantangan bagi para lansia, terutama lansia miskin yang tinggal di daerah pedesaan. Banyak diantara para lansia  tidak memiliki perencanaan adekuat untuk pengeluaran medis sering kali menyertai penyakit kronik yang mereka alami. Lansia sering kali mengalamo keterbatasan dalam merngakses layanan preventif.
Tanggungan biaya darin medicare, asuransi kesehatan utama untuk lansia, sering kali sangat kecil untuk menutupi biaya promosi kesehatan dan pelayanan preventif. Tanggungan biaya dari Medicare sering kali sulit dipahami, dan kadang-kadang lansia dibiarkan untuk membayar pelayanan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Medicare. Selain itu banyak biaya terkait kesehatan yang penting, seperti biaya obat yang diresepkan ketika rawat jalan tidak ditanggung oleh Medicare.
Telah diketahui secara umum bahwa lansia adalah pengkonsumsi terbesar obat-obatan yang diresepkan dan seringkali membayar semua biaya obat-obatan tersebut. Selain itu, banyak fasilitas yang ditawarkan Medicare tidak menyediakan dana tambahan untuk menanggung biaya obat-obatan yang diresepkan atau pengeluaran medis lainnya. Banyak lansia melaporkan bahwa mereka tidak memiliki makanan karena uangnya digunakan untuk membayar pengobatan. Walaupun program Medicaid disediakan bagi masyarakat lansia berpenghasilan rendah, tetapi karena persyaratan pengajuannya yang sulit dipenuhim, banyak lansia tidak dapat mengakses asuransi kesehatan dari Medicaid. Walaupun rentang pelayanan yang kontinue diperlukan oleh populasi lansia dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya, tetapi tidak semuanya tersedia untuk lansia diberbagai lingkungan, sehingga kondisi ini dapat menimbulkan potensi ketidaksinambungan pelayanan.
Pelayanan preventif untuk lansia sering kali terabaikan, karena banyak penyedia layanan tidak melihat adanya keuntungan yang dihasilkan dari layanan ini dalam tahun-tahun terakhir dari rentang kehidupan manusia. Isu yang berhubungan dengan hal ini adalah rekrutmen dan pelatihan professional kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan medis kepada para lansia. Bagaimanapun, profesi perawat telah memiliki pengalaman dan telah mengikuti pendidikan lanjutan praktik keperawatan gerontology dan perawatan klien dewasa, seiring dengan dimasukkannya mata kuliah geriatric dalam kurikulum pendidikan keperawatan. Biaya dari pelayanan kesehatan alternative seperti akupuntur dan pengobatan herbal mungkin tidak ditanggung oleh asuransi. Medicare dari Managed Care saat ini disediakan bagi lansia dalam bentuk asuransi tambahan medicare, yang menyediakan tanggungan  biaya untuk pelayanan tertentu yang tidak ditanggung oleh medicare. Popuilasi lansia sering kali membutuhkan bimbingan dalam memilih asuransi tambahan. Medicare yang menjadi pilihan terbaik dalam memenuhi kebutuhannya.
-             Transportasi
Transportasi menuju sarana kesehatan adalah isu lain yang mempengaruhi aksesibilitas lansia terhadap pelayanan kesehatan, terlebih lagi bagi lansia yang tinggal di daerah pedesaan yang sangat sulit dijangkau karena sarana transportasinya yang kurang. Lansia sering kali bergantung pada teman, anggota keluarga, dan pengemudi taksi.
Jatuh adalah penyebab kecelakaan terbesar pada lansia yang berusia di atas 70 tahun. Diperkirakan sekitar dua pertiga kejadian jatuh pada lansia dapat dicegah. Walaupun jatuh tidak menjadi masalah serius jika dialami oleh individu yang lebih muda, tetapi lansia dapat menimbulkan efek yang membahayakan. Faktor risiko yang umum dari jatuh adalah penggunaan  obat-obatan atau alcohol, kondisi fisik yang buruk, perubahan ketajaman penglihatan, gangguan telinga dalam, masalah pada kaki, gangguan gaya berjalan dan keseimbangan, dan hal-hal yangb membahayakan di sekitar rumah dan komunitas.
Beberapa alat pengkajian resiko jatuh telah dikembangkan dan tersedia secara luas. Skor dapat dihitung dan ditinjau ulang bersdama lansia untuk merencanakan strategi pencegahan jatuh. Selain itu, lansia juga berisiko mengalami cedera akibat kecelakaan ketika berkendara, kebakaran, medikasi yang berlebih, dan hipo atau hipertermi. Penurunan ketajaman penglihatan, gangguan keseimabangan, penurunan kekuatan otot, dan penurunan waktu reaksi menghilangkan  kemampuan lansia untuk menginterpretasikan lingkungan mereka. Perawat kesehatan komunitas berada dalam posisi yang sangat tepat untuk memfasilitasi program pencegahan jatuh pada keseluruhan komunitas dan individu, dengan target para lansia.

B.                       PEMECAHAN MASALAH
-         Aksesibilitas
Pelayanan masyarakat diberbagai bidang agar dapat dicapai dengan mudah oleh para lanjut usia seperti pelayanan kesehatan, tempat rekreasi, fasilitas pendidikan dan lain-lain. Bila mungkin mereka dibebaskan dari biaya pelayanan (sebagian fasilitas sudah memberi kebebasan atau potongan / keringanan.
Perawat dapat memainkan peran kunci selama perdebatan mengenai medicare dan Reformasi Pengaman Sosial (RPS) dengan meningkatkan cakupan program pembiayaan pelayanan kesehatan, bukan hanya mencegah penyakit, tetapi juga menjaga tabungan para lansia agar tidak habis untuk membayar pelayanan kesehatan yang menyebabkan mereka jatuh miskin dan menjadi lebih menderita lagi jika mereka sudah berada dalam kemiskinan.
Pada kenyataannya lansia tidak ingin dibedakan atau diperlakukan khusus. Penyediaan sarana yang aksesibel untuk semua akan membuat  lansia lebih mandiri dan tidak takut terisolasi/terjebak difasilitas umum, termasuk sarana pariwisata dan rekreasi.
-         Transportasi
Para lanjut usia khususnya didaerah pedesaan sering tidak dapat menggunakan fasilitas umum karena berkurangnya mobilitas mereka. Maka prioritas pertama adalah memungkinkan bagi para lanjut usia untuk dapat bergerak lebih bebas dengan menyediakan fasilitas untuk menjalankan fungsinya.
Seiring dengan peningkatan jumlah lansia, jumlah pengendara lansia juga meningkat. Direkomondasikan agar pengendara lansia belajar mengemudi kembali untuk mengakomodasikan perubahan neuromuscular dan sensorik yang terjadi seiring proses menua. Pengendara lansia dianjurkan untuk mengevaluasi kembali secara periodic kemampuan mereka dalam mengemudi, termasuk pemeriksaan penglihatan  atau pendengaran dan evaluasi perubahan fisik lainnya yang dapat memengaruhi mereka dalam berkendara. Dorong lansia untuk menanyakan kepada keluarga dan teman jika mereka khawatir terhadap kemampuan berkendara.
fasilitas khusus untuk para lansia t untuk memudahkan mereka menggunakan fasilitas tersebut, sebagai contoh adalah pada sarana transportasi umum seperti bus dan kereta, disediakan tempat duduk yang diprioritaskan untuk lansia dan orang cacat. Kalau kita menekan tombol khusus pada elevator, maka pintu akan terbuka lebih lama sehingga memberi waktu yang cukup bagi lansia ataupun pengguna kursi roda untuk masuk tanpa ada orang lain membantu menekan tombol. Bagi tuna netra, pada lantai stasiun kereta api, di depan pintu lift maupun depan tangga escalator ada “jalur yang tidak mulus” yang menjadi tanda “sudah dekat” counter, lift, escalator, dan sebagainya.


DOWNLOAD LENGKAP
 

Blog Kesehatan - S1 Keperawatan Copyright © 2012 Flower Garden is Designed by www.upik.tk Flower Image by heldaupik.blogspot.com